KPU Toraja Utara Masih Menunggu PKPU untuk Rekrut 105 Anggota PPK pada Pemilu 2024

    KPU Toraja Utara Masih Menunggu PKPU untuk Rekrut 105 Anggota PPK pada Pemilu 2024

    TORAJA UTARA - KPU Kabupaten Toraja Utara masih menunggu PKPU maupun arahan dari KPU Republik Indonesia, terkait proses perekrutan adhoc dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kamis (6/10/2022). 

    Hal tersebut disampaikan hari ini oleh Anshar Tangkesalu, selaku Komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

    “Hingga saat ini kami belum bisa memastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan penyelenggara pemilu adhoc kemungkinan akhir Oktober atau November sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI", ungkap Anshar Tangkesalu. 

    Namun Anshar Tangkesalu, juga menyampaikan bahwa pada Pemilu serentak 2024, KPU kabupaten Toraja Utara membutuhkan sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan menyelenggarakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan Lembang/kelurahan.

    Selain itu kata Anshar Tangkesalu, juga akan direkrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak jumlah TPS yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang nantinya bertugas untuk memutakhirkan data pemilih dari rumah kerumah sehingga data yang diperoleh betul betul akurat.

    Untuk itu lanjut Anshar Tangkesalu, jika dalam pelaksanaan pemilu, pada 14 Februari 2024 ada sekitar 822 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di yang tentunya ini juga akan membutuhkan lebih banyak lagi tenaga Sumber Daya Manusia (SDM).

    "Pada pemilu 2024, ada 822 TPS dan itu KPU Toraja Utara membutuhkan sedikitnya 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 orang petugas ketertiban TPS yang akan bertugas nantinya di masing masing TPS", jelas Anshar Tangkesalu. 

     Jadi jika di total dari perkiraan 822 TPS maka ada sekitar 7.398 tenaga SDM yang akan di rekrut, tambahnya. 

    Tentunya seluruh masyarakat kabupaten Toraja Utara memiliki hak untuk menjadi penyelenggara pemilu adhoc bagi yang telah memenuhi syarat. Terutama syarat yang paling mendasar adalah tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, usia serta pendidikan.

    Melihat banyaknya tenaga SDM yang akan dibutuhkan nantinya, selaku komisioner KPU Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengajak partisipasi untuk masyarakat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. 

    "Mari kita berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 termasuk menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu di KPU. Segera mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu adhoc nantinya, dan pastikan diri anda tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik dengan cara mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anda melalui link, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik", pesan Anshar Tangkesalu. 

    (Widian) 

    pkpu ppk kpu toraja utara pemilu 2024 anshar tangkesalu
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca...

    Artikel Berikutnya

    Fakta, Dokumen Albertina Lebih Lengkap saat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami