Truk Bermuatan Puluhan Kubik Kayu Sempat Ditahan 2 Hari, Diduga Dilepas Setelah ada Imbalan

    Truk Bermuatan Puluhan Kubik Kayu Sempat Ditahan 2 Hari, Diduga Dilepas Setelah ada Imbalan
    Foto: Kayu yang sempat ditahan 2 hari dipindahkan ke truk lain

    TORAJA UTARA - Dua hari setelah penangkapan dan penahanan, Pihak UPT KPH Saddang II, melepaskan kembali 1 unit truk yang memuat puluhan kubik kayu olahan yang siap dijual ke toko kayu, Minggu (18/9/2022). 

    Truk yang berisi muatan kayu tersebut diloloskan kembali setelah pemilik kayu dan truk datang melobi pihak UPT KPH Saddang II, pada hari Sabtu (17/9) siang.

    Berdasarkan hasil pantauan langsung kemarin di lokasi depan kantor UPT KPH Saddang II, terlihat pihak pemilik kayu membongkar dan memindahkan sebagian kayu tersebut ke sebuah truk 4 roda yang belum diketahui pasti akan di angkut kemana. 

    Namun terdengar kabar tak sedap dibalik kebijakan melepaskan kembali hasil temuan dan tangkapan kayu tersebut. 

    Saat dikonfirmasi kemarin, Sabtu (17/9) sore melalui pesan Whatsapp dan via telepon, kepala KPH Saddang II, B. Rony, enggan memberikan jawaban bahkan panggilan telepon juga tidak diangkat. 

    Sementara informasi yang didapatkan dari Polhut BBKSDA Resort Nanggala lll KLHK, diketahui pelepasan atau diloloskannya truk dan kayu tersebut karena diduga ada deal deal berupa imbalan kepada beberapa oknum di UPT KPH Saddang II. 

    Dan dikonfirmasi hari ini ke pihak Gakkum, Sudarmo, mengatakan belum mengetahui akan ini. 

    "Gakkum belum mengetahui persoalan ini pak", ungkap Sudarmo, melalui pesan Whatsapp. 

    (Widian) 

    kph saddang ii kayu kehutanan gakkum bksda polhut
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM,...

    Artikel Berikutnya

    Klarifikasi Berita! Kayu Dilepas Utuh, Tidak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami