Patroli Blue Light, Satlantas Polres Toraja Utara Sasar Pengendara di Bawah Umur

    Patroli Blue Light, Satlantas Polres Toraja Utara Sasar Pengendara di Bawah Umur

    TORAJA UTARA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Toraja Utara melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur dan kedapatan tidak mengunakan helm saat berkendara di jalan, Jumat (2/9/2022).

    Tindakan Penilangan tersebut, dilakukan oleh Personel Sat Lantas Polres Toraja Utara saat melaksanakan kegiatan patroli blue light di Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pada hari Kamis (01/09) malam. 

    Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Ahmadin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini banyak pengendara sepeda motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm, hal ini tentu saja merupakan permasalahan yang harus diperhatikan. 

    “Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain", ungkap Kasat Lantas.

    Untuk melakukan upaya pencegahan itu kata AKP Ahmadin, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan upaya Preemtif, Preventif, sampai Represif berupa Penindakan Hukum dengan tilang untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Toraja Utara.

    “Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan Masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi", terang AKP Ahmadin.

    Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap segala jenis pelanggaran lalu lintas terlebih terhadap pelanggar mengendarai kendaraan yang tergolong masih dibawah umur demi tetap terjaganya Kamseltibcar lantas, pungkasnya. 

    (Widian) 

    Sumber : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    polres toraja utara kasatlantas akp ahmadin blue light tilang
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Sikat 2022, 10 Tersangka Beserta...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD I KNPI Sulsel, Secara Resmi Membuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami