Ketua LPRI Toraja: Bukan Paksa atau Tidak, Aturan Larang Pendidik dan Komite Jual Buku ke Siswa

    Ketua LPRI Toraja: Bukan Paksa atau Tidak, Aturan Larang Pendidik dan Komite Jual Buku ke Siswa
    Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang

    TORAJA UTARA - Kembali Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, memberikan penekanan tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa di hampir semua sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Toraja Utara, Senin (22/8/2022). 

    Rasyid Mappadang, dalam kesempatannya, pada Minggu (14/8/2022) melalui sambungan selulernya, menekankan bahwa ini bukan persoalan siswa dipaksa atau tidak dipaksa membeli LKS. 

    "Di sini saya katakan bahwa kepada para pendidik atau tenaga pendidik dan komite sekolah, jangan berkelit atau berasumsi dengan mengatakan, kan tidak ada paksaan. Ini bukan soal itu ya, tapi aturan tertulis sudah sangat jelas", ungkap Rasyid Mappadang. 

    Lanjut kata ketua LPRI Toraja ini, bahwa aturannya kan sangat jelas di PP Nomor 17 Tahun 2010 dan juga di Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, itu sangat jelas tertulis melarang pendidik atau tenaga pendidik serta komite sekolah untuk menjual buku teks atau bahan ajar serta seragam sekolah kepada para siswa, baik langsung maupun secara tidak langsung. 

    Selaku ketua LPRI Toraja yang peduli terhadap keberlangsungan dunia pendidikan di Toraja secara umum, Rasyid Mappadang, menegaskan bahwa jika terbukti para pendidik, tenaga pendidik, ataupun komite sekolah melakukan jual beli seragam, dan buku teks pelajaran atau LKS kepada para siswa di satuan pendidikan maka itu merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikatagorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli), yang dapat dikenakan sanksi "PIDANA" bagi pelakunya. 

    Untuk itu Rasyid Mappadang, juga menitip pesan kepada para penegak hukum agar serius memberikan atensi dan penindakan hukum bagi pelanggar hukum tindak pidana sesuai aturan yang berlaku, terkhusus dugaan pelanggaran hukum di dunia pendidikan seperti jual buku atau LKS kepada para siswa. 

    (Widian) 

    sekolah lks komite sekolah pungli toraja utara lpri
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Kelas Lokal Kejurda Seri VI Grasstrack Motocross...

    Artikel Berikutnya

    Muat Barang Melebihi Kapasitas, Kasat Lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami